Bantah Jadi Aktor Utama Kasus MBG, Kuasa Hukum Sony Sebut Fakta Persidangan Akan Ungkap Peran Pihak Lain

By Admin


Sony Sonjaya/ Dok. sp
nusakini.com, Jakarta – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan seiring kesiapan Sony untuk bekerja sama dengan penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kliennya memiliki komitmen untuk membuka informasi yang diperlukan dalam proses hukum, termasuk mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, ia tidak merinci identitas pihak yang dimaksud dan menegaskan bahwa seluruh informasi akan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan,” ujar Krisna kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Ia menyebut dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut tidak hanya berasal dari satu pihak, melainkan diduga mencakup sejumlah figur dari berbagai kalangan. Namun, klaim tersebut masih menjadi bagian dari keterangan yang akan diuji dalam proses hukum.

Krisna mengatakan, Sony telah menyatakan kesediaan menjadi Justice Collaborator dan sikap tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan.

Menurutnya, langkah itu menunjukkan keinginan kliennya untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan resmi status Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Proses penyidikan dan pembuktian perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)